Berita
- Opening Hibah Internal Penelitian dan PKM STIKES Nasional Kaldik 2025-2026 Batch 1
- Pengumuman Penerima Hibah Internal Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Genap 2024-2025
- Opening Hibah Internal kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat STIKES Nasional Semester Genap Kaldik 2024-2025
- Pengumuman Penerima Hibah Internal Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Gasal 2024-2025
- Penerimaan Proposal Hibah Internal program Penelitian dan Pengabdian Tahun 2024-2025
- lainnya
Solidaritas Apoteker Indonesia
Rabu,05 Februari 2020
Terbitnya PMK No. 3 Tahun 2020 membuat para Apoteker Indonesia kecewa. Pasalnya, di dalam peraturan baru tersebut menjelaskan bahwa pelayanan Farmasi termasuk dalam "Pelayanan Nonmedis". Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menyebut dengan jelas bahwa Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang disebut Kefarmasian. Idealnya, suatu Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, Program Studi S1 Farmasi STIKES Nasional turut prihatin dan mengkritik peraturan baru tersebut.